Kamis 05 Aug 2021 14:54 WIB

Balai Sosial dan Psikososial Dampingi Yatim Piatu Covid-19

Anak yatim akan didampingi atau dibantu pengawasan bersama keluarga terdekat.

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Madiun Ahmad Dawami (kiri) berbincang dengan penerima bantuan sosial di Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (2/8/2021). Pemkab Madiun membagikan bantuan sosial bahan pokok kepada 810 anak yatim piatu, 525 orang penyandang disabilitas, 60 orang eks penyandang psikotik dan 100 orang lanjut usia guna meringankan beban saat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
Bupati Madiun Ahmad Dawami (kiri) berbincang dengan penerima bantuan sosial di Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (2/8/2021). Pemkab Madiun membagikan bantuan sosial bahan pokok kepada 810 anak yatim piatu, 525 orang penyandang disabilitas, 60 orang eks penyandang psikotik dan 100 orang lanjut usia guna meringankan beban saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Sosial (Kemensos) melibatkan tim dari Balai Sosial di setiap daerah dan tim psikososial dari setiap dinas sosial Kabupaten/kota untuk mendampingi anak-anak yang berstatus yatim piatu, akibat ditinggal orang tua wafat akibat Covid-19. Pelibatan tim dari Balai Sosial dan psikososial ini juga didampingi oleh pihak keluarga dekat dari sang anak.

Dalam beberapa kasus kematian akibat Covid-19 di beberapa daerah, ternyata cukup banyak anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi ini. Seperti kasus Vino bocah 10 tahun dari Kutai Barat Kalimantan Timur, contohnya.

Kemensos melalui Tim Respon Darurat Balai Sosial, Budi Luhur Banjarbaru turut membantu Vino. Tim yang terdiri dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial memberikan dukungan psikososial, motivasi dan penguatan kepada Vino.

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan Kementerian Sosial RI telah meningkatkan layanan rehabilitasi sosial melalui 41 balai-balai yang tersebar di seluruh Indonesia. 41 balai sosial ini akan membantu mendampingi anak yang ditinggal wafat salah satu atau kedua orang tuanya katena Covid-19.

“Sesuai arahan Menteri Sosial bahwa setiap balai rehabilitasi sosial memberikan layanan multifungsi. Yakni harus memiliki kapasitas untuk merespon kasus-kasus anak, termasuk jika ada anggota keluarga anak atau orang tuanya terpapar Covid-19,” ungkap Harry, Kamis (5/8).

Bagi anak yang menjadi yatim akan didampingi atau dibantu pengawasan bersama keluarga terdekat. Sedangkan bagi anak yang orang tuanya tengah menjalani perawatan Covid-19, maka anak-anak mereka harus tetap bisa dalam pengasuhan untuk sementara waktu di balai.

Seperti kasus yang terjadi pada Vino, Kemensos selain mendapingi melalui tim balai sosial, juga memfasilitasi Vino  pulang ke rumah Mbah Yatin, Kakeknga di Kabupaten Sragen. Mbah Yatin atau biasa dipanggil Kakung oleh Vino, adalah kakek Vino dari keluarga almarhumah ibunya. 

Mbah Yatin dengan didampingi  Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kabupaten Sragen Januri yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sragen menjemput Vino ke Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. Setelah melakukan ziarah ke makam anak dan menantunya di Kutai Barat, Mbah Yatin pulang kembali bersama Vino ke Kabupaten Sragen.

Vino diantar langsung oleh rombongan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat menuju Bandara Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Mbah Yatin bersama Vino dan Sakti Peksos Januri berangkat menuju Bandara Juanda Surabaya."Selanjutnya mereka akan dijemput oleh Dinas Sosial Kabupaten Sragen untuk kembali ke rumahnya di Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen Jawa Tengah," kata Harry.

Selain itu, Tim Kemensos juga memberikan paket pelindung diri berupa masker medis, handsanitizer, face shield dan sarung tangan. Selanjutnya Vino akan tinggal bersama keluarga besarnya di Kabupaten Sragen Jawa Tengah dan melanjutkan sekolah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, setiap anak yang terdampak akibat pandemi Covid-19, tetap berhak mendapatkan perhatian pemerintah. Negara wajib melindungi mereka dan memberi hak mereka untuk sehat dan bahagia, dan hidup mereka tidak terbebani setelah orang tua meninggal dunia.“Upaya pendampingan anak-anak itu tidak sekedar fisik, melainkan harus juga dari sisi psikis,” ujar pemerhati anak itu.

Dalam situasi pandemi seperti ini, menurut dia, perlu juga dibuat program hiburan agar anak-anak yang ditinggal atau terjangkit, tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena Covid-19 bisa tetap bermain. “Buatlah anak-anak Indonesia agar tetap gembira dan bahagia, jangan dibebani dengan target kurikulum, terlebih jangan sampai sakit dan stres,” katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement