Kamis 05 Aug 2021 18:35 WIB

Kejagung Proses Pemecatan tak Hormat Pinangki

Kejagung pastikan Pinangki sudah tidak terima gaji sejak September 2020.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui terpidana Pinangki Sirna Malasari, masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga penuntutan tertinggi tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak, mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum memberhentikan dengan tidak hormat, meskipun Pinangki sudah berstatus terpidana korupsi.

Akan tetapi, Ebenezer menerangkan, pemberhentian Pinangki dengan tidak hormat tersebut, akan tetap dilakukan. Saat ini, Ebenezer meyakinkan, proses pendepakan tak hormat sebagai jaksa, maupun PNS tersebut sudah dilakukan. Kata dia, dengan menjadikan putusan inkrah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai salah satu acuan pemecatan tersebut.

Baca Juga

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses. Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan (Pinangki),” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).

Meskipun mengakui Pinangki masih tercatat sebagai PNS di lingkungan Kejakgung, Ebenezer menerangkan status jaksa pada Pinangki sudah tak lagi melekat. Pasalnya,sudah ada keputusan Jaksa Agung Burhanudin nomor 164/2020 bertanggal 12 Agustus yang menyatakan telah memberhentikan Pinangki sebagai anggota Korps Adhyaksa.

“Secara otomatis, yang bersangkutan (Pinangki) sudah tidak lagi sebagai jaksa,” terang Ebenezer.

Lewat pernyataan resmi Kejakgung tersebut, pun Ebenezer meluruskan polemik gaji, dan pesangon tunjangan sebagai jaksa maupun PNS yang dikatakan masih dinikmati oleh Pinangki. Ebenezer menjelaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020.

“Bersama ini kami luruskan, bahwa Pinangki masih menerima gaji, adalah tidak benar. Kami sampaikan, bahwa gaji Pinangki, sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja, dan uang makan, juga sudah tidak lagi diterima sejak Agustus 2020,” ujar Ebenezer.

Pernyataan Ebenezer adalah respons dari tudingan publik terkait status PNS Pinangki, dan dugaan masih adanya penerimaan gaji bulanan terhadapnya. Tudingan tersebut, salah satunya muncul dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebutkan Pinangki masih berstatus PNS.

Bahkan MAKI pun mempertanyakan gaji untuk Pinangki yang masih terus mengalir, meskipun sudah berstatus terpidana dan dieksekusi ke penjara. “Pinangki, meskipun sudah terpidana, tetapi belum dipecat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dan diduga masih mendapatkan gaji 50 persen, dari gaji pokok,” ujar Boyamin saat dihubungi, dari Jakarta, Kamis (5/8).

“Padahal, sesuai ketentuan hukum, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan putusannya sudah inkrah, maka langsung diberhentikan dengan cara tidak hormat,” ujar Boyamin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement