REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ditetapkannya Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) bagi Provinsi Papua dinilai kado indah momentum kemerdekaan Indonesia.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan POLRI, Komjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan perubahan-perubahan yang ada dalam UU Otsus jilid dua telah mempertimbangkan keadilan dan perlindungan hak politik orang papua.
“Dengan demikian Otsus jilid dua akan membawa dampak positif terhadap pembangunan papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat papua serta keamanan dan ketahanan nasional,” kata dia dalam Webinar yang mengangkat tema “Papua Kita; Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua”, di Jakarta, Rabu (5/8).
Ketua Gerakan Indonesia Optimis, Ngasiman Djoyonegoro, mengatakan ditetapkannya UU Otsus Papua jilid dua merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua.
Dengan disahkannya Otsus Jilid dua yang didalamnya sudah mempertimbangkan aspek-aspek sosio kultural papua Ngasiman Otimis bahwa pembangunan Papua kedepan akan lebih baik.
“Roadmap pembangunan Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Grand Design Pembangunan Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutur dia.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Papua yang juga anggota Majelis Rakyat Papua, Tony Wanggai, berpendapat dengan disahkannya UU Otsos Papua jilid dua menjadikan orang asli Papua (OAP) dari setiap wilayah adat akan semakin terwakili dalam proses politik lokal di daerah (DPR Kab/Kota).
Dia mengatakan, dengan adanya dana Otsus semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan OAP. Dia juga menilai adanya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua sebagai sebuah peta jalan (road map) dari wajah Papua 20 tahun ke depan menjadikan pembangunan papua akan semakin terkordinasi dan terarah.
Dia juga menilai penataan daerah (pemekaran Provinsi) di Papua akan mendorong pemerataan pembangunan, sehingga tidak Jayapurasentris, namun menjadi Papua-sentris yang merata. “Dalam proses pemekaran wilayah administrasi pemerintahan harus juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan wilayah adat yang ada di Papua,” kata dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat Papua Pdt Fredy H Toam, mengatakan selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang papua. Stereotif tersebut memandang papua adalah bagian belakang dan terbelakang di Indonesia.
“Harusnya hal ini kita ubah, kita harus memandang bahwa Papua adalah provinsi paling luar biasa yang merupakan pintu gerbang nusantara yang menghadap langsung ke pasifik,” tutur dia.
Dia mengingatkan warga Papua supaya tidak boleh melupakan kehadiran orang luar Oapua yang sudah menjadi bagian dari papua. Penetapan Otsus Papua jilid dua adalah anugerah tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang papua. “Saya mengajak masyarakat Papua untuk bersama-sama membangun masyarakat papua yang harmoni, semua hidup dalam kerukunan dan perdamaian,” papar dia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 15 Juni tahun 2021 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Jakarta.
Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru. Dengan disahkannya UU OTSUS Jilid Dua diharapkan mampu mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan OAP dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat.