Sabtu 07 Aug 2021 06:30 WIB

Ganjil-Genap Berlaku di Jalan Ahmad Yani Garut

Aturan ini berlaku selama PPKM level 4 pada 6-9 Agustus.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Petugas mengatur rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jumat (6/8).
Foto: istimewa
Petugas mengatur rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jumat (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari simpang BNI hingga Simpang Asia. Aturan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut pada 6-9 Agustus.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, rekayasa lalu lintas itu dilakukan sebagai solusi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya di kawasan pusat keramaian. Sebab, saat ini Pemkab Garut tak lagi melakukan penyekatan jalan. "Kan sekarang tak ada penyekatan, jadi kota buat rekayasa ganjil-genap. Itu pun di satu titik. Itu untuk mengurangi mobilitas di kawasan ramai," kata dia, Jumat (6/8).

Sistem ganjil-genap di kawasan itu akan berlaku setiap hari. Namun, penerapan sistem ganjil-genap itu hanya dilakukan pada pukul 08.00-18.00 WIB.

Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan yang boleh melintas kawasan itu hanya yang memiliki nomor polisi sesuai dengan hari kalender. 

Meski begitu, pemberlakuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, dan angkutan logistik sembako. 

Selain itu, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya, masih diperbolehkan melintas kawasan ganjil-genap tersebut."Kita tak mau lagi adanya penyekatan, tapi kita ingin kerumunan dan lalu lintas masih dibatasi. Ini sebagai solusi," kata Rudy.

Ia mengatakan, sementara penerapan sistem ganjil-genap hanya dilakukan di satu titik jalan di Kabupaten Garut. Namun, apabila kasus Covid-19 masih terus meningkat, aturan itu bisa diperluas.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement