Selasa 10 Aug 2021 13:20 WIB

TKA Masuk Saat PPKM, Legislator Kritik Imigrasi

Masuknya TKA saat PPKM mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku kaget dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dia pun mengkritik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan izin masuk.

"Kritik saya kepada jajaran imigrasi dalam komunikasi publik itu sama sekali tidak komprehensif, ya dibuka saja profil 34 itu mereka ini siapa-siapa saja sih bekerja di mana," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/8).

 

photo
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Ilustrasi) ( ANTARA/Syifa Yulinnas)

 

Masuknya TKA saat PPKM juga dinilainya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya pernah menyatakan bahwa TKA tak diizinkan masuk.

"Ini kan harus kita kritisi. Kalau sudah terjadi harus dijelaskan sejelas-jelasnya. Ini yang tidak terjadi di komunikasi publik pemerintahan," ujar Arsul.

Penjelasan dari pemerintah terkait masuknya TKA saat PPKM dinilainya penting untuk masyarakat. Agar kepercayaan publik dapat kembali di tengah penanganan pandemi Covid-19.

"Kalau tidak ya seperti ini terus maka sebagian elemen masyarakat kita akan selalu bersuudzon, berprasangka bahwa ini katanya pemerintah memutuskan seperti ini, tapi kok selalu terjadi hal seperti itu," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Puluhan tenaga kerja itu juga telah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Ahad (8/8).

Angga mengatakan, para WNA itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu, dia mengatakan, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement