In Picture: Pembatasan Kendaraan dengan SIstem Ganjil-Genap
Aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM..
Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)
Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)
Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota.
sumber : Antara Foto
Advertisement