Kamis 12 Aug 2021 05:51 WIB

Pemerintah akan Anugerahi Artidjo Alkostar Bintang Mahaputra

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat pemakaman Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar di Auditorium Kahar Muzakir, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Senin (1/3). Jenazah Artidjo dimakamkan di makam keluarga besar Universitas Islam Indonesia. Selain menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo juga pernah menjadi Hakim Agung MA.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat pemakaman Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar di Auditorium Kahar Muzakir, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Senin (1/3). Jenazah Artidjo dimakamkan di makam keluarga besar Universitas Islam Indonesia. Selain menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo juga pernah menjadi Hakim Agung MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan menganugerahi mantan hakim agung, almarhum Artidjo Alkostar, Bintang Mahaputra Adipradana. Selain itu pemerintah juga akan memberikan tanda jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa bagi negeri ini.

"Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi," ujar Mahfud lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (12/8).

Dia mengungkapkan, ada dua mantan pejabat yang akan mendapatkan anugerah Bintang Mahaputra Adipradana. Pertama, yakni mantan hakim agung, almarhum Artidjo Alkostar. Kemudian yang kedua, ada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika.

"Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana," ungkap Mahfud.

Mabfud mengatakan, pemerintah juga akan memberikan Tanda Kehormatan Tahap Keempat kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang meninggal dalam menangani Covid-19. Pemberian anugerah yang akan dilakukan hari inu akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo

"Acara ini adalah dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Upacara akan dilaksanakan secara hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara," kata Mahfud.

Sebelumnya, Artidjo Alkostar (71 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Artidjo merupakan salah satu anggota pewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (dewas KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota dewan pengawas KPK telah wafat siang ini (Ahad, 28/2). Innalillah wainna ilaihi raji’un. Allahummaighfirlahu," kata Mahfud MD.

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement