REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan menganugerahi mantan hakim agung, almarhum Artidjo Alkostar, Bintang Mahaputra Adipradana. Selain itu pemerintah juga akan memberikan tanda jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa bagi negeri ini.
"Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi," ujar Mahfud lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (12/8).
Dia mengungkapkan, ada dua mantan pejabat yang akan mendapatkan anugerah Bintang Mahaputra Adipradana. Pertama, yakni mantan hakim agung, almarhum Artidjo Alkostar. Kemudian yang kedua, ada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika.
"Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana," ungkap Mahfud.
Mabfud mengatakan, pemerintah juga akan memberikan Tanda Kehormatan Tahap Keempat kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang meninggal dalam menangani Covid-19. Pemberian anugerah yang akan dilakukan hari inu akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo
"Acara ini adalah dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Upacara akan dilaksanakan secara hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara," kata Mahfud.
Sebelumnya, Artidjo Alkostar (71 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Artidjo merupakan salah satu anggota pewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (dewas KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota dewan pengawas KPK telah wafat siang ini (Ahad, 28/2). Innalillah wainna ilaihi raji’un. Allahummaighfirlahu," kata Mahfud MD.
Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.
Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.