Jumat 13 Aug 2021 08:13 WIB

Wiku Sebut WNA Bisa Dapatkan Vaksinasi Gratis di Indonesia

Vaksinasi diprioritaskan bagi WNA perjalanan domestik dan internasional.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani vaksinasi (ilustarsi).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani vaksinasi (ilustarsi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, program vaksinasi bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini. Program vaksinasi Covid-19 ini juga diberikan secara gratis, namun dengan kriteria tertentu, yaitu WNA yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar, dan juga kalangan tertentu.

Ia menjelaskan, implementasi dari pelaksanaan program vaksinasi ini juga bisa dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan regulasi dari negara asal WNA tersebut. Program vaksinasi ini juga diprioritaskan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan internasional.

“Program vaksinasi untuk WNA di Indonesia masih berlanjut melalui skema program gratis, terutama bagi WNA yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pendidikan, dan WNA tertentu,” jelas Wiku saat konferensi pers dengan media internasional.

Wiku menambahkan, program vaksinasi ini juga diperuntukan bagi WNA yang baru saja tiba di Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA yang berusia 12-17 tahun.

“Teknis vaksinasi akan dilakukan setelah mereka menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan hasil negatif tes RT PCR kedua,” kata Wiku.

Baca juga : Sertifikat Vaksin di Mall, Wiku: Percobaan Menuju New Normal

Program vaksinasi bagi WNA ini akan dilakukan pararel dengan upaya pemerintah dalam mengakselerasi vaksinasi nasional untuk mengendalikan Covid-19 secara maksimal. Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, syarat untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat ini merupakan cara untuk mengendalikan penyebaran virus.

“Kami memahami situasi global bahwa tidak semua negara memiliki akses vaksin. Tapi di sisi lain, kami berusaha membatasi mobilitas masyarakat untuk menghindari kasus impor dari negara lain. Upaya ini pun juga dilakukan oleh negara lain untuk mengendalikan adanya kasus impor. Maka dari itu, kami memperketat persyaratan terkait vaksinasi,” jelas dia.

Wiku pun berharap aturan ini dapat dipahami oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement