Jumat 13 Aug 2021 22:15 WIB

Jaksa KPK: Uang Suap Bansos Mengalir ke Tim Audit BPK

Jaksa KPK hari ini menuntut Matheus Joko Santoso dengan hukuman 8 tahun penjara.

Jurnalis merekam sidang virtual dengan terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Matheus pada hari ini dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jurnalis merekam sidang virtual dengan terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Matheus pada hari ini dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan uang suap yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos Covid-19, juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diungkap dalam JPU KPK dalam nota tuntutan terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso.

"Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga

Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso. Jumlah keseluruhan uang fee dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar.

Uang tersebut digunakan antara lain untuk:

  1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp 270 juta.
  2. Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp 300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS.
  3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.
  4. Pembayaran kepada event organizer untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.
  5. Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.
  6. Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp 30 juta.
  7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.
  8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.
  9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.
  10. Pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos).
  11. Pembelian masker senilai Rp 241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).
  12. Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp 250 juta.
  13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp 100 juta.
  14. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp 11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp 2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp 246,648 juta), sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp 14.567.925.635. Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian fee yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako.

Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan berikut:

  1. Uang sebesar Rp 3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak.
  2. Uang senilai Rp 2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement