Sabtu 14 Aug 2021 04:26 WIB

Kasus Dokter Richard, IDI Punya Kewajiban Lindungi Anggota

IDI menilai, edukasi dari dokter Richard Lee sudah sesuai kaidah kedokteran.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PB IDI, dokter Adib Khumaidi, mengatakan, terlepas dari dokter Richard Lee yang dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihaknya tetap berkewajiban melindungi anggotanya itu. Pasalnya, konten ulasan yang diunggah oleh dokter Richard, kata Adib, tidak menyalahi aturan keilmuan dokter.

"Artinya edukasi yang disampaikan beliau, sesuai dengan kaidah kedokteran. Dan secara etika, juga tidak ada permasalahan etik,’’ ujar  Adib kepada Republika, Jumat (13/8).

Baca Juga

Adib mengaku, sudah berkoordinasi dengan IDI cabang Palembang, dan memang tidak ada permasalahan dengan penyampaian dokter Richard Lee terkait krim wajah yang dinilainya berbahaya. Sejak sebulan lalu, lanjut Adib, koordinasi dengan dokter Richard Lee juga sudah dilakukan pihaknya untuk membantu permasalahan hukum yang dimungkinkan.

"Kalau (dokter Richard) membutuhkan perlindungan hukum yang berkaitan keilmuan dan kedokteran, kami memiliki kewajiban melindungi anggota kami,’’ jelas dia.

Sebelumnya, perseteruan antara dokter kecantikan dokter Richard Lee dan selebriti Kartika Putri soal ulasan produk kecantikan, berlanjut ke ranah hukum. Meski berujung pemanggilan paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dokter Richard Lee akhirnya dipulangkan pada Kamis (12/8) malam.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dijelaskan Yusri, pasal yang disangkakan terhadap dr Richard adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30, serta KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saudara RL ini memang tersangkut masalah akses ilegal dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan," kata Yusri, sebelum dokter Richard dipulangkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement