REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ada 11 pelanggaran HAM yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, TWK disimpulkan sebagai pelanggaran HAM, karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang.
"Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Munafrizal Manan dalam Konfrensi Pers secara daring, Senin (16/8).
Di antaranya, terkait hak atas keadilan dan kepastian hukum poses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom No. 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Adapun, laporan pemantauan dan penyelidikan setebal 300 halaman ini akan disampaikan Komnas HAM kepada Presiden RI Joko Widodo. Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Presiden RI sebagai Kepala Negara.
Baca juga : Ada Enam Fokus Utama APBN 2022 di Pidato Presiden