Kamis 19 Aug 2021 10:00 WIB

Wacana Amendemen UUD 1945 di Tengah Pandemi tidak Bijak

Perlu evaluasi UUD 1945 lebih dulu sebelum melakukan amendemen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan Demokrat merasa wacana amendemen UUD 1945 tidak tepat di saat fokus seharusnya dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.
Foto: Dok pribadi
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan Demokrat merasa wacana amendemen UUD 1945 tidak tepat di saat fokus seharusnya dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menegaskan sikapnya bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 saat ini dinilai tidak bijaksana. Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan penanganan pandemi Covid-19 harus menjadi fokus seluruh pihak saat ini.

"Mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua. Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

Baca Juga

Ia menuturkan, UUD 1945 saat ini memang belum sempurna. Karena itu jika ada rencana untuk  menyempurnakannya, maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amendemen secara menyeluruh. Menurutnya perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amaendemen sebelum dilakukan amendemen kelima.

Selain itu, terkait rencana menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky mengatakan hal tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi di MPR. Namun demikian, dirinya mengingatkan kembali bahwa saat ini negara sudah punya PPHN berupa UU RPJPN.