Kamis 19 Aug 2021 10:00 WIB

Wacana Amendemen UUD 1945 di Tengah Pandemi tidak Bijak

Perlu evaluasi UUD 1945 lebih dulu sebelum melakukan amendemen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan Demokrat merasa wacana amendemen UUD 1945 tidak tepat di saat fokus seharusnya dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.
Foto: Dok pribadi
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan Demokrat merasa wacana amendemen UUD 1945 tidak tepat di saat fokus seharusnya dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menegaskan sikapnya bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 saat ini dinilai tidak bijaksana. Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan penanganan pandemi Covid-19 harus menjadi fokus seluruh pihak saat ini.

"Mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua. Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

Baca Juga

Ia menuturkan, UUD 1945 saat ini memang belum sempurna. Karena itu jika ada rencana untuk  menyempurnakannya, maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amendemen secara menyeluruh. Menurutnya perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amaendemen sebelum dilakukan amendemen kelima.

Selain itu, terkait rencana menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky mengatakan hal tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi di MPR. Namun demikian, dirinya mengingatkan kembali bahwa saat ini negara sudah punya PPHN berupa UU RPJPN.

"Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk kelola negara," ucapnya.

Selain itu dia juga menyoroti bentuk hukum PPHN yang sampai saat ini belum disepakati. ia mengungkapkan ada tiga opsi yang sampai saat ini belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dgn mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD.

Baca juga : Pancasila Agar Dibumikan dengan Cara Baru yang Kekinian

"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ungkapnya.

Kemudian dirinya juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan PPHN nantinya. Seperti siapa yang melaksanakannya, apakah hanya presiden atau wajib dilaksanakan oleh semua lembaga negara, serta konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan. "Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," ujarnya.

"Karena itu, Partai Demokrat menilai wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi, sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan. Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement