Selasa 24 Aug 2021 12:19 WIB

PPKM Turun Level tapi Kematian Akibat Covid Masih Tinggi

Perlu ada analisa mendalam tentang kematian akibat Covid-19.

Red: Indira Rezkisari
Petugas pemikul jenazah mengenakan alat pelindung diri (APD) memanjatkan doa usai memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Kihafit, Leuwigajah, Kota Cimahi, Ahad (22/8). Petugas pemikul jenazah mengatakan, pada bulan ini pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Kihafit mengalami penurunan, dimana pada bulan lalu mencapai 5 hingga 10 jenazah per hari kini 1 hingga 2 jenazah per hari. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Epidemiologi dari FKM UI Iwan Ariawan harap masyarakat tidak kebablasan merespons penurunan level PPKM. "Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan Covid-19 yang selalu bermutasi, dan efektifivas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Iwan, dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus Covid-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.

Iwan mengatakan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan. "Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.

Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.

Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.

"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai, langkah perpanjangan PPKM sudah tepat guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti sampai pada level terbawah secara tegas namun tetap humanis.

Syarief Hasan sejak awal mendorong pemerintah mengambil kebijakan pembatasan secara tegas. "Sejak awal kami mendorong pemerintah untuk tegas dan berani melakukan karantina pada wilayah zona merah yang menjadi episentrum Covid-19," ucap dia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020, hingga saat ini hampir empat juta jiwa orang sudah terpapar. Sementara itu, kasus meninggal dunia akibat Covid-19 sudah mencapai 126 ribu jiwa.

Positivity rate harian 12,92 persen dan positivity rate polymerase chain reaction (PCR) 25,20 persen. Dari data-data tersebut, ia mendesak pemerintah untuk memperbanyak testing agar dapat mendeteksi Covid-19 di Indonesia.

Ia mendorong pemangku kepentingan terkait agar memerhatikan positivity rate di Indonesia. Sebab, positivity rate Covid-19 di Tanah Air masih di atas standar maksimum yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO) maksimal lima persen.

photo
Daftar Harga Tes PCR di Asia Tenggara - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement