Kamis 26 Aug 2021 19:16 WIB

Halal Restaurant Week Korea 2021 Diselenggarakan Virtual

Halal Restaurant Week Korea 2021 Diselenggarakan Virtual

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Restoran bersertifikasi halal, Dong Moon Asian Restaurant di Korea Selatan.
Foto: Trazy
Restoran bersertifikasi halal, Dong Moon Asian Restaurant di Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL -- Makanan merupakan satu-satunya pemersatu lintas budaya, dengan lingkup yang besar. Sektor ini menyoroti cara hidup masyarakat, nilai-nilai budaya mereka dan perspektif mereka tentang kehidupan.

Sejalan dengan hal di atas, Organisasi Pariwisata Korea (KTO) akan mengadakan kegiatan tahunan, "Halal Restaurant Week Korea 2021". Acara ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim dan mempromosikan Korea sebagai tujuan ramah Muslim.

Baca Juga

Dilansir di About Islam, Kamis (26/8), 'Halal Restaurant Week' merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh KTO sejak 2015. Acara ini dimaksudkan untuk mempromosikan restoran halal dan ramah Muslim di Korea kepada wisatawan Muslim.

Namun karena pandemi Covid-19, acara tahun ini akan disiarkan langsung secara global melalui saluran YouTube dan TikTok. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober.

KTO juga berencana akan menyelenggarakan kegiatan ini melalui serangkaian video, yang disebut TV Halal. Tujuannya, untuk mengeksplorasi makanan halal di Korea.

Menurut Federasi Muslim Korea (KMF), ada sekitar 120.000 hingga 130.000 Muslim yang tinggal di Korea Selatan. Mayoritas penduduk terdiri dari pekerja migran dari Pakistan dan Bangladesh. Sementara, jumlah Muslim asli Korea diperkirakan sekitar 45.000 orang.

Halal adalah kata dari Arab yang berarti "diperbolehkan." Istilah ini umumnya digunakan untuk daging. Tetapi, istilah ini juga berlaku untuk produk makanan lain, kosmetik, produk perawatan pribadi, serta obat-obatan yang tidak boleh berasal dari sumber non-halal, seperti babi.

Halal juga berlaku untuk bahan yang dikonsumsi dan dimakan lainnya, yang tidak boleh berbahaya bagi kesehatan manusia. Misalnya, Islam menganggap anggur, minuman beralkohol, rokok, rokok elektrik, hookah, dan hal-hal tidak sehat lainnya sebagai non-halal.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement