Selasa 31 Aug 2021 20:43 WIB

Beda Opini Empat Hakim MK: Status ASN Hak Hukum Pegawai KPK

Meski putusan MK menyatakan TWK tetap konstitusional, empat hakim berbeda pendapat.

Red: Andri Saubani
Salah satu dari massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Foto:

Pada pekan lalu, KPK menegaskan tetap akan memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat dibina berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK). Sejauh ini ada 51 pegawai tak lolos TWK ditambah enam orang yang menolak mengikuti pendidikan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Dari 24 (tak lolos namun dapat dibina) yang ikutkan 18, enam tidak ikut maka 51 tambah enam jadi 57," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (20/8).

Dari 57 orang tersebut, satu di antaranya telah purna tugas di KPK. Artinya, ada 56 pegawai lain yang dipastikan tidak akan dialihkan status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ghufron berlindung di balik perintah Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tetang KPK. Dia melanjutkan, pasal 69 c dari UU tersebut mengamanatkan bahwa peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN itu harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut berlaku.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah 2 tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum. Status quo-nya adalah itu," katanya.

Kendati, dia mengaku KPK akan mengikuti putusan Mahakamah Agung (MA) dan Mahkkamah Konstitusi (MK) terkait TWK. Dia mengatakan, 56 pegawai itu akan dilantik sebagai ASN jika kedua lembaga hukum itu menyatakan bahwa puluhan pegawai tersebut harus dilantik sebagai ASN.

"Apakah kemudian kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti. Sekali lagi, KPK tunduk pada aturan itu. Kalau ada perubahan kami ikuti," katanya.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Dalam perkembanganya, dari 75 pegawai TMS itu, sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali sedangkan 51 sisanya dipastikan tidak lolos dan tidak bisa dibina ulang, didalamnya termasuk Novel Baswedan dan pegawai berintegritas lainnya.

photo
KPK sampaikan keberatannya atas temuan proses TWK yang dinilai maladministrasi oleh Ombudsman. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement