Selasa 31 Aug 2021 22:28 WIB

Aturan Operasional Warteg dan Kafe di Daerah PPKM 2-3-4

Ada perubahan jam operasional sektor perbelanjaan, pedagang, warteg dan resto.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Penjual membungkus makanan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta. ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika.
Penjual membungkus makanan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat perubahan jam operasional sektor perbelanjaan, pedagang kaki lima, makan dan minum di warteg, resto dan kafe di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) levelling.

Pertama, Wiku menjelaskan di kabupaten/kota PPKM level 4 perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Lalu, operasional pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00. Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. 

 

Kedua, lanjut Wiku, untuk kabupaten/kota PPKM level tiga, jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Begitu juga pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00. 

 

"Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal, resto atau kafe di ruang terbuka serta mall menjadi 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8).

 

Sementara, untuk restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit.

 

Wiku mengatakan untuk di wilayah PPKM level tiga juga dilakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

"Terakhir kegiatan konstruktif non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang," ujar Wiku.

Baca Juga

Sedangkan di kabupaten/kota level PPKM 2, perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran maupun kafe juga menjadi 21.00.

 

"Dan penerapan screening dengan pedulilindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement