REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir mengumumkan penurunan harga rapid diagnostik test (RDT) antigen. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengujian Covid-19.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa tarif tertinggi pemeriksaan Rp 99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Kadir dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (1/9).
Penetapan batas tarif tertinggi itu berdasarakan evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RDT. Komponen yang diperhitungkan yakni jasa pelayanan dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Atas penetapan batas tarif tersebut, Kemenkes meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas Kesehatan pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT tersebut. Begitu pun untuk pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharapkan untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi tersebut sesuai kewenangannya masing-masing dan ketentuan UU.
"Tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tertinggi secara berkala sesuai dengan kebutuhan perkembangan pasar," ucapnya.