Rabu 01 Sep 2021 17:50 WIB

Harga Baru Tes Antigen Rp 99 Ribu untuk Jawa dan Bali

Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109 ribu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan melakukan tes usap Antigen Covid-19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/AMPELSA
Petugas kesehatan melakukan tes usap Antigen Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir mengumumkan penurunan harga rapid diagnostik test (RDT) antigen. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengujian Covid-19.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa tarif tertinggi pemeriksaan Rp 99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Kadir dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (1/9).

Baca Juga

Penetapan batas tarif tertinggi itu berdasarakan evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RDT. Komponen yang diperhitungkan yakni jasa pelayanan dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Atas penetapan batas tarif tersebut, Kemenkes meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas Kesehatan pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT tersebut. Begitu pun untuk pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharapkan untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi tersebut sesuai kewenangannya masing-masing dan ketentuan UU.

"Tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tertinggi secara berkala sesuai dengan kebutuhan perkembangan pasar," ucapnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement