Rabu 01 Sep 2021 20:38 WIB

Akankah Lili Pintauli Dilaporkan dan Diproses Hukum?

Sebagian kalangan menilai, Dewas KPK mestinya melaporkan Lili ke Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Amri Amrullah, Febrianto Adi Saputro

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, telah dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 1,8 juta selama setahun ke depan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (30/8).

Atas putusan Dewas KPK, Lili menerima putusan. Lili menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengajukan upaya lainnya menyusul putusan tersebut.

"Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili, Senin (30/8).

Seusai putusan Dewas KPK, kini muncul pertanyaan apakah Lili layak untuk diproses hukum lebih lanjut atau dipidanakan? Mantan wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas menjadi salah satu pihak yang setuju agar Lili diproses hukum. Ia pun berharap Dewas KPK melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau menghalangi proses penyelidikan.

Menurut Busyro sanksi untuk Lili atas pelanggaran etika, seharusnya juga ditindaklanjuti dengan sanksi pidana terkait jabatannya saat ini. Karena itu menurut dia, Dewas KPK berkewajiban melaporkan Lili ke Mabes Polri.

"Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Dewas, agar melaporkan Lili Pantauli tersebut kepada Mabes Polri. Tetapi kalau Dewas tidak mau, ada unsur unsur baik di KPK maupun masyarakat sipil yang akan melaporkan Lili Pintauli ini ke Mabes Polri," kata Busyro kepada wartawan, Selasa (31/8).

Busyro juga mengharapkan ada masyarakat sipil yang ikut melaporkan Lili. Langkah itu perlu dilakukan jika memang Dewas KPK tidak bersikap untuk melaporkan Lili ke Mabes Polri.

"Ini hak masyarakat untuk melaporkan pimpinan KPK yang dianggap melanggar pidana ke Mabes Polri, dan saya sudah mengajak kawan kawan lintas organisasi masyarakat sipil, ikut melaporkan. Saya siap tanda tangan," tegasnya.

Busyro juga sangat menyayangkan sanksi yang diputuskan Dewas KPK untuk Lili adalah pemotongan gaji pokok. Menurutnya sanksi potong gaji tersebut, menghilangkan logika Dewas sendiri untuk menampakkan supremasi dan penegakkan hukum dari pelanggaran kode etik yang ada.

"Menurut saya, sanksi potong gaji itu sama sekali tidak memperlihatkan penegakan hukum etik. Lha ini kok kayak kasus tilang. Pimpinan KPK dipotong gaji 40 persen ya masih tidak ada masalah. Lha wong gajinya juga masih lumayan besar," terang mantan Ketua KPK periode 2010-2011 ini.

Salah satu wakil dari kalangan masyarakat sipil yang berancang-ancang melaporkan Lili adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, MAKI mengkau masih mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Lili lewat putusan Dewas KPK.

"Belum (melakukan laporan) Masih dikaji," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Republika, di Jakarta pada Rabu (1/9).

Boyamin mengatakan, saat ini MAKI masih belum mendapatkan salinan hasil sidang pelanggaran etik yang sudah diputus Dewas pada Senin (31/8) lalu. Dia melanjutkan, MAKI saat ini masih berushaa memonta salinan putusan tersebut.

"Masih berusaha meminta salinan putusan Dewas untuk bahan kajian," kata Boyamin lagi.

Sebelumnya, MAKI sudah meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Pengunduran diri Lili, menurut Boyamin, adalah demi menjaga kehormatan KPK.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memiliki pandangan berbeda terkait kasus yang menjerat Lili. Ia menilai, sanksi yang diberikan Lili oleh Dewas KPK sudah menyelesaikan persoalan pelanggaran etika oleh komisioner KPK tersebut.

"Karena dia sudah diperiksa Dewas KPK dan diberi sanksi maka sudah selesai. Dia tidak bisa lagi dilaporkan karena melanggar pidana, karena ini pelanggaran etik. Walaupun disanksi potong gaji, karena dianggap pertemuan itu urusan pribadi bukan organisasi," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (31/8).

Margarito mengatakan dalam proses di Dewas KPK, Lili memang sudah terbukti melanggar etik, dan disidang serta disanksi secara etik. Persoalan sanksi potong gaji, yang dianggap ringan beberapa pihak, menurut dia, itu hal berbeda.

"Mau (sanksi) berat atau ringan tidak ada urusan. Dia sudah diproses sidang etik dan sudah disanksi," imbuhnya.

In Picture: Melanggar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji

photo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. - (Antara/Reno Esnir)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement