Kamis 02 Sep 2021 06:50 WIB

Amendemen UUD, Nasdem: Presiden Jadi Mandataris MPR?

Kewenangan MPR bisa makin kuat sehingga berdampak ke sistem ketatanegaraan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari khawatir dengan implikasi amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di antaranya kewenangan MPR yang semakin kuat dan akan berdampak terhadap sistem ketatanegaraan. (Foto dokumentasi: Taufik Basari, kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari khawatir dengan implikasi amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di antaranya kewenangan MPR yang semakin kuat dan akan berdampak terhadap sistem ketatanegaraan. (Foto dokumentasi: Taufik Basari, kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari khawatir dengan implikasi amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya, kewenangan MPR yang semakin kuat dan akan berdampak terhadap sistem ketatanegaraan.

"Apakah presiden kembali menjadi mandataris MPR? Itu konsekuensi kait-berkait ketika kita memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945. Apakah kita butuh seperti itu atau tidak?" ujar pria yang akrab disapa Tobas itu dalam diskusi daring, Rabu (1/9).

Baca Juga

Ia juga khawatir, amendemen UUD tak hanya akan berkutat pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Selama prosesnya, amendemen mungkin akan menyeret pasal-pasal lain di luar hal tersebut.

"Karena itu, kemungkinan terjadinya membuka kotak Pandora akan selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul-betul," ujar Tobas.

Fraksi Partai Nasdem MPR tak mau terburu-buru dalam rencana amendemen UUD. Nasdem akan mendengarkan pendapat masyarakat terlebih dahulu terkait urgensi amendemen konstitusi.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Amendemen UUD Perlu Libatkan Elemen Bangsa

"Untuk kita masukkan kembali konsepnya (PPHN) berarti kita harus evaluasi dulu apa kemarin keputusan mengeluarkan sudah tepat atau belum, atau ada kekurangan sehingga kita harus masukan kembali," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritisi hadirnya rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bertujuan untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Padahal pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, tak ada satu pun partai politik yang mengkampanyekan hal tersebut.

Amendemen UUD, nilai Feri, berasal dari kepentingan politik dan yang diuntungkan adalah partai-partai yang saat ini dominan. Hal tersebutlah yang akan menimbulkan pertarungan tak sehat dan dapat menyebabkan keributan.

"Itu bukan kepentingan publik, tapi kepentingan elite. Indikatornya pemilu kemarin tidak ada yang kampanye (PPHN), kalau publik tahu maka dia akan berdialog dengan para calon (presiden)," ujar Feri. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement