Sabtu 04 Sep 2021 15:41 WIB

Keracunan Jamur di Polandia, 2 Anak Pengungsi Afghan Wafat

Keluarga Afghanistan makan jamur beracun dari hutan dekat kamp karantina di Polandia.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Poster yang menginformasikan bahaya makan jamur payung mematikan (death cap mushroom) dipasang untuk pengungsi di Muenster, Jerman, September 2015. Kasus keracunan jamur yang sama terjadi di Polandia dengan korban pengungsi Afghanistan pada akhir Agustus 2021.
Foto: EPA
Poster yang menginformasikan bahaya makan jamur payung mematikan (death cap mushroom) dipasang untuk pengungsi di Muenster, Jerman, September 2015. Kasus keracunan jamur yang sama terjadi di Polandia dengan korban pengungsi Afghanistan pada akhir Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Dua anak asal Afghanistan yang kritis di rumah sakit di Polandia setelah keracunan jamur payung (death cap mushroom) meninggal dunia pada Jumat (3/9). Sementara itu, kakak perempuan mereka selamat.

Dilansir Associated Press, Sabtu (4/9), korban pertama ialah anak laki-laki berusia enam tahun. Dia telah mendapatkan perawatan untuk transplantasi hati darurat, tetapi dokter tidak dapat menyelamatkannya.

Baca Juga

Korban kedua ialah adik laki-lakinya yang berusia lima tahun. Bocah malang itu dinyatakan meninggal di rumah sakit anak-anak utama Polandia, tempat keduanya dirawat, pada Kamis, hari sebelumnya.

Sementara, kakak perempuan mereka yang berusia 17 tahun dalam kondisi baik dan sudah diperbolehkan keluar rumah sakit. Dokter mengatakan, dosis racun kurang merusak pada orang dewasa dengan massa tubuh lebih besar daripada anak-anak.

Pihak berwenang sedang menyelidiki kasus-kasus tersebut. Mereka tengah mencari tahu apakah kelalaian bisa menjadi faktor dalam keracunan yang terjadi.

Para korban merupakan satu keluarga yang terdiri atas empat anak yang tinggal bersama dua orang dewasa lainnya. Keluarga itu diduga memasak sup dengan jamur sangat beracun yang mereka temukan di hutan sekitar pusat tempat mereka menjalani karantina wajib. 

Mereka memasuki pusat di Podkowa Lesna, sebuah kota kecil dekat Warsawa, pada 23 Agustus. Jaksa sedang menanyai staf pusat tentang peristiwa pekan lalu sebagai bagian dari penyelidikan.

Juru bicara kantor kejaksaan di Warsawa, Aleksandra Skrzyniarz mengatakan, kasus itu dapat mengarah kepada kemungkinan tuntutan pidana karena kelalaian dan tidak sengaja mengekspos orang ke ancaman serius kehilangan kesehatan atau nyawa. Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Polandia Mariusz Kaminski menyatakan, peristiwa keracunan itu adalah sebuah tragedi. Ia menyangkal insiden tersebut akibat kelalaian di pusat karantina. Pihak berwenang telah menolak spekulasi media mengenai jatah makanan di pusat itu mungkin tidak mencukupi.

Polandia mengevakuasi keluarga itu bulan lalu atas permintaan Inggris setelah Taliban mengambil alih Afghanistan.  Sang ayah pernah bekerja untuk militer Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement