REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Perusakan terjadi masjid kelompok Ahmadiyah di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9).
"Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir melalui aparat penegak hukum (APH) dan sedang menanganinya," ujar Junimart Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/9). Dia mengatakan, terkait peristiwa tersebut, masyarakat sebaiknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah, terutama kepada warga di luar daerah Sintang, Kalbar, jangan terprovokasi dan biarkan proses hukum yang menyelesaikannya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, peristiwa tersebut bukan konflik antar-warga namun aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jamaah Ahmadiyah. Selain itu, dia mengatakan pula, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak terdapat pembiaran dari Pemerintah dan APH menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadyah tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Sintang, APH dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008, yaitu Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung. Seingat saya SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah," ujarnya lagi.
Karena itu, Junimart meminta Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum bertindak proaktif menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.
Sebelumnya, terjadi peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik (JAI) di Kalimantan Barat pada Jumat (3/9). Sekelompok orang menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.