Selasa 07 Sep 2021 20:14 WIB

Kemendagri Temukan Layanan Adminduk di DKI tak Sesuai Aturan

Kemendagri menyebut masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Warga mencoba aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (Sakti) melalui gawainya di Kota Kediri, Jawa Timur. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga mencoba aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (Sakti) melalui gawainya di Kota Kediri, Jawa Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menemukan adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di DKI Jakarta. Misalnya, tambahan persyaratan untuk mengurus akta kematian.

"Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).

Dia mengatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerjunkan tim yang menyamar sebagai pemohon layanan adminduk ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar mendatangi sembilan kelurahan, antara lain Gandaria Utara, Cipete Utara, dan Melawai, di Jakarta Selatan; serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan, di Jakarta Timur.

Hasilnya, tim menemukan persyaratan tambahan hingga 18-23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Persyaratan tambahan itu seperti surat pemakaman/kremasi asli dan fotokopi, formulir dari kelurahan bermaterai 10.000, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran almarhum, fotokopi dan asli KTP, surat keterangan kematian dari kelurahan, serta dokumen-dokumen lainnya.

Padahal, kata Zudan, pengurusan akta kematian hanya membutuhkan surat keterangan kematian dan Kartu Keluarga (KK) atau KTP almarhum. Selain itu, tim juga melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.

"Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA (Kartu Identitas Anak). Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," kata Zudan.

Dia menuturkan, hasil tim penyamaran menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta untuk menegur Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.

"Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk," ucap Zudan.

Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Kemudian ada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement