Rabu 08 Sep 2021 06:30 WIB

Uji Coba Prokes Mal di Wilayah PPKM Level 4 Non-Jawa-Bali

Beberapa daerah yakni Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya.

Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam Instruksi mendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah non Jawa Bali menyampaikan perubahan terbaru mengenai uji coba protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan di beberapa daerah. Beberapa daerah itu yakni Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya dan Kota Batam

"Uji coba protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya dan Kota Batam dengan kapasitas 50 persen dari jam 10.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/9).

Wiku mengatakan, protokol kesehatan dalam uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan ini merujuk pada pedoman dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan dengan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Nantinya, kata Wiku, resto atau kafe hanya akan melayani delivery (pengiriman) atau take away (bawa pulang), kemudian melarang pengunjung usia dibawah 12 tahun. Sementara, beberapa tempat seperti bioskop, hiburan dan tempat bermain, masih ditutup.

Selain itu, Wiku juga mengungkapkan beberapa perubahan di wilayah non Jawa-Bali level 1-4. Menurutnya, pengaturan kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe menjadi 50 persen.

Kemudian, secara khusus bagi daerah level 2 dan 1 kegiatan belajar mengajar di kabupaten kota berzona merah tidak lagi melaksanakan asesmen nasional. "Perlu diingat pencapaian ini jangan sampai menjadi kita lalai, namun diharapkan menumbuhkan sikap sebaliknya. Kita perlu cerdas dan lebih visioner dalam melihat perkembangan baik ini dengan memupuk kewaspadaan tanpa ketakutan yang berlebihan," katanya.

Baca juga: PPKM Turun Level, Kunjungan ke Mal di Sleman Naik 19 Persen

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement