Kamis 09 Sep 2021 15:30 WIB

Warga Diminta Pahami Prokes Baru Sebelum Masuk Mal

Label merah akan terlihat jika orang tersebut belum divaksinasi.

Red: Qommarria Rostanti
Pengunjung memindai QR code aplikasi pedulilindungi untuk pendaatan saat memasuki pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, Ahad (15/6). Pada masa pelonggaran PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan mewajibkan bagi pengunjung untuk melakukan pemindaian QR code sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi serta membatasi jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memindai QR code aplikasi pedulilindungi untuk pendaatan saat memasuki pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, Ahad (15/6). Pada masa pelonggaran PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan mewajibkan bagi pengunjung untuk melakukan pemindaian QR code sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi serta membatasi jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan baru yaitu skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya demi menekan penyebaran virus corona di lokasi umum.

"Kami berharap tidak ada lagi penutupan operasional (pusat perbelanjaan) karena dampaknya berat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dalam sebuah webinar, Rabu (8/9).

Sesuai aturan terbaru dari pemerintah, protokol kesehatan untuk masuk mal ditambah dengan wajib vaksinasi. Pemeriksaan wajib vaksinasi menggunakan sistem di aplikasi PeduliLindungi.

Setiap pintu masuk pusat perbelanjaan akan terdapat kode QR yang harus dipindai dengan fitur pemindai, Scan QR Code, di aplikasi PeduliLindungi. Setiap orang memiliki status vaksinasi yang berbeda, ditandai dengan label berwarna hijau, kuning, merah dan hitam. Label warna hijau diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, sementara kuning untuk mereka yang baru divaksinasi satu dosis.

Label merah akan terlihat jika orang tersebut belum divaksinasi, sementara hitam untuk positif atau kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. Status vaksinasi hijau dan kuning akan diizinkan masuk tempat umum, sementara merah dan hitam tidak.

Setelah skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, pengelola mal tetap akan memberlakukan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti cek suhu tubuh dan pengunjung wajib menggunakan masker.

"Walaupun sudah skrining, tapi, kalau tidak lolos protokol kesehatan, tetap tidak bisa masuk pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

Anggota APPBI di Pulau Jawa dan Bali mencapai 250, semua mal di wilayah tersebut milik anggota asosiasi tersebut sudah memberlakukan skrining wajib vaksin menggunakan sistem PeduliLindungi. APPBI mengimbau masyarakat sudah memasang aplikasi dan memiliki akun di PeduliLindungi sebelum berkunjung ke pusat perbelanjaan supaya memperlancar pengecekan di pintu masuk nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement