REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, sebanyak 2,24 persen WNI yang kembali ke dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif Covid-19. Mereka teridentifikasi positif saat kembali ke Indonesia, padahal hasil tes dari negara kedatangan dinyatakan negatif.
Nadia mengatakan, sebanyak 0,83 persen WNA yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia yang sebelumnya dari negara asal kedatangannya negatif. Oleh karenanya, Kemenkes mengimbau di pintu-pintu masuk Indonesia seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional untuk terus melakukan prosedur screening dan prosedur masuknya pelaku perjalanan internasional.
"Kami mengimbau agar pintu pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional, untuk terus mempertahankan prosedur screening dan prosedur pengawasan pelaku perjalanan internasional," kata Nadia dalam konfrensi pers secara daring, Jumat (10/9).
"Hal-hal yang menjadi mandatory adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan lalu dilanjutkan melakukan karantina sampai dengan hari kedelapan," tambahnya.