Ahad 12 Sep 2021 12:08 WIB

Komnas HAM: Handphone Masuk ke Lapas Tangerang

Bangunan di blok lain Lapas Klas 1 Tangerang juga dinilainya sudah tak layak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam menjelaskan, handphone bagi warga binaan disebutnya masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Hal ini kemudian menyebabkan adanya pihak yang mengutak-atik instalasi kelistrikan untuk mengisi daya handphone tersebut.

"Ada main hape katanya, hape itu masuk ke dalam ruang-ruang (tahanan) itu. Jadi colokan rebutan atau jadi diimprovisasi listriknya, ya jadi potensial kebakaran dengan arus listrik," ujar Anam dalam sebuah diskusi daring, Ahad (12/9).

Di samping itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang merupakan tipe bangunan lama. Di mana sistem kelistrikannya ditaruh di atap, bukan ditanam di dalam tembok atau benton.

"Kabelnya ada di atas, beda dengan di beberapa lapas yang bangunannya baru, kabelnya ditanam di beton, sehingga lebih aman," ujar Anam.

Di samping itu, Lapas Klas 1 Tangerang adalah tipe bangunan lama yang di beberapa sisi atapnya menggunakan kayu, belum dak beton. Sehingga saat ada api, bagian atap akan mudah terbakar.

"Sehingga kalau ada api, dari manapun api itu berasal, ya cepat terbakarnya. Karena atapnya belum cor seperti di (Lapas) Cipinang, atapnya triplek, atap kayu," ujar Anam.

Selain di Blok C yang terbakar, bangunan di blok lain Lapas Klas 1 Tangerang juga dinilainya sudah tak layak. Baik dari segi kualitas bangunan, hingga keamanan bagi warga binaan dan petugas keamanan yang menempatinya.

"Dari segi bangunan tidak layak, tidak manusiawi. Dan tidak layak dari segi keamanan," ujar Anam.

Mabes Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Total tahanan yang meninggal akibat kebakaran kini sudah mencapai 44 orang.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9).

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement