REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan militer Palestina pada Selasa (14/9) menggelar sidang pertama tersangka pembunuh aktivis dan kritikus Palestina Nizar Banat di Kota Ramallah, Tepi Barat.
Hadir dalam persidangan itu tim pengacara Banat, perwakilan dari organisasi hak asasi manusia dan awak media, yang diminta untuk tidak merekam proses pengadilan. Sementara itu, keluarga Banat menolak menghadiri sidang.
"Untuk menghormati darah anak kami yang syahid Nizar Banat, dan sejalan dengan prinsip nasional kami, yang menyatakan bahwa kami tidak dapat bertemu dengan pembunuh dan kelompok kriminal di bawah satu atap, kami mengumumkan bahwa kami tidak akan menghadiri persidangan," kata keluarga Banat dalam sebuah pernyataan, Senin.
Mereka juga menuduh pengadilan berat sebelah dan tidak lengkap. Banat meninggal dalam tahanan pada 24 Juni setelah ditangkap oleh pasukan keamanan. Keluarga dan rekan-rekan aktivisnya menyerukan penyelidikan atas insiden itu.
Kematian Banat memicu kemarahan yang meluas di antara warga Palestina, yang kemudian berunjuk rasa di berbagai kota di Tepi Barat untuk mendesak agar para pembunuhnya diadili. Pemerintah sejak itu telah membentuk komite investigasi resmi atas kematian Banat dan sejauh ini, 14 personel keamanan Palestina telah ditangkap.
Pada Agustus, pasukan keamanan Palestina menangkap puluhan aktivis yang mencoba mengorganisir aksi untuk memprotes kurangnya akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas kematian Banat.