Jumat 17 Sep 2021 06:23 WIB

Polri: Berkas Muhammad Kece dan Yahya Waloni Segera Rampung

Kedua tersangka saat ini diklaim dalam penguasaan penyidik di rutan Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Tim
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Tim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus penistaan agama, dan ujaran kebencian Muhammad Kece, dan Ustaz Yahya Waloni tetap berjalan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Porli Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, lanjutan penyidikan dua kasus tersebut, sudah sampai pada tahap penyelesaian berkas ke jaksa penuntutan.

“Semua penanganan kasusnya tetap berjalan. Mudah-mudahan, tidak beberapa lama lagi, berkas akan selesai, bisa tahap-1 diselesaikan ke kejaksaan,” ujar Rusdi saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/9).

Rusdi menambahkan, sampai saat ini, M Kece, dan Yahya Waloni tetap dalam penguasaan penyidik di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. M Kece, ditangkap kepolisian di Bali, pada Selasa (24/8) malam, dan langsung ditetapkan tersangka, untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Ia pun ditahan penyidik kepolisian.

Kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama. M Kece diduga menista agama Islam lewat kanal media sosial Youtube, dengan menyebutkan Islam sebagai agama terorisme, dan menyebut Rasul Muhammad sebagai manusia yang mengajarkan agama kekerasan.

Tak lama berselang setelah penangkapan M Kece, Dit Siber Bareskrim Polri, pun menangkap Ustaz Yahya Waloni. Kasusnya pun mirip, terkait ujaran kebencian terhadap agama lain. Kepolisian, pun melakukan penahanan terhadap penceramah asal Manado, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Kepolisian sempat melakukan pembantaran terhadapnya, lantaran sakit. Akan tetapi, setelah perawatan Yahya Waloni, sampai saat ini masih mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga : Polri: Diksi Larangan dalam RUU Minol Kurang Tepat

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement