REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Yudisial (KY) dengan agenda membahas 11 nama calon hakim agung yang diajukan KY digelar secara tertutup.
"Sesuai aturan tata tertib DPR suara terbanyak yang dipakai, maka Pimpinan Komisi III DPR atas persetujuan anggota memutuskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KY dilaksanakan tertutup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/9).
Sebelum RDP tersebut dinyatakan tertutup, Adies menanyakan pendapat perwakilan dari tujuh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut. Dari tujuh fraksi yang hadir dalam RDP tersebut, enam fraksi meminta rapat berlangsung tertutup, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS.
Sementara itu Fraksi Partai Demokrat meminta RDP tersebut berlangsung secara terbuka. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan terkait seleksi calon hakim agung merupakan hal yang krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui kualitas para hakim dalam proses tersebut.
"Pimpinan jangan memutuskan sifat rapat dari jumlah fraksi yang menyatakan terbuka atau tertutup, namun ini kepentingan publik yang harus tahu (kualitas) hakim dalam proses ini," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Ichsan Soelistio mengatakan RDP tersebut bertujuan ingin mendengar langsung dari KY terkait proses seleksi yang telah dilakukan lembaga tersebut. Menurutnya, uji kelayakan ke-11 calon hakim agung tersebut akan berlangsung terbuka. "Pada proses uji kelayakan akan berlangsung terbuka. Ini kan banyak catatan dari masyarakat, kita ingin dengan langsung dari KY," ujarnya.
Anggota KY yang hadir secara fisik dalam RDP tersebut, antara lain Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, para anggota KY Siti Nurdjanah, dan Sukma ViolettaSementara itu pimpinan KY yang hadir secara virtual, antara lain Wakil Ketua KY Taufiq HZ, dan para anggota KY Joko Sasmito, dan Amzulian Rifai. Sebelumnya, DPR RI telah menerima 11 nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Ke-11 Calon Hakim Agung tersebut adalah:
Kamar Pidana:
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)