Senin 20 Sep 2021 14:39 WIB

Penganiayaan M Kece, Propam Periksa Petugas Rutan Bareskrim

Propam Polri memeriksa petugas Rutan Bareskrim karena diduga lalai saat bertugas.

Muhammad Kece
Foto: Youtube
Muhammad Kece

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Polri memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri karena diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap M. Kece telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri. "Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/9).

Baca Juga

Pada hari Senin empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri diperiksa, termasuk tiga tahanan lainnya.Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Pol.Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa (21/9).

"Pemeriksaan NB dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor. Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka. Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan terhadapKece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8).Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement