Senin 20 Sep 2021 20:50 WIB

Asuransi Syariah Jemput Asuransi Barang Milik Negara

Terbentuk pada 2019, konsorsium asuransi BMN belum melibatkan asuransi syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Asuransi syariah (ilustrasi). Asuransi syariah bersiap untuk menjemput potensi proteksi Barang Milik Negara (BMN).
Asuransi syariah (ilustrasi). Asuransi syariah bersiap untuk menjemput potensi proteksi Barang Milik Negara (BMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi syariah bersiap untuk menjemput potensi proteksi Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyampaikan, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi syariah sedang melakukan konsolidasi dan mendata perusahaan yang akan ikut serta. "Saat ini masih konsolidasi dan dipersiapkan, tenggat waktu sebelum Oktober sudah selesai," kata Erwin kepada Republika, Senin (20/9).

Baca Juga

Perusahaan asuransi syariah telah resmi tergabung ke dalam konsorsium asuransi barang milik negara (BMN) sejak pekan lalu. Bertambahnya anggota konsorsium membuat kapasitas risiko yang dapat ditanggung akan semakin meningkat. Sejak terbentuk pada 2019, konsorsium asuransi BMN belum melibatkan asuransi syariah.

Hingga saat ini, konsorsium asuransi BMN beranggotakan 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan sebagai penerbit polis dan PT Reasuransi Maipark berperan sebagai administrator.

Konsorsium itu saat ini memiliki kapasitas per risiko sebesar Rp 1,4 triliun, yang ditopang oleh 56 perusahaan asuransi dan reasuransi. Masuknya perusahaan-perusahaan asuransi syariah dinilai dapat meningkatkan kapasitas risiko tersebut.

Erwin menyatakan AASI getol melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan asuransi syariah terkait peluang untuk bergabung ke dalam konsorsium. Keikutsertaan itu juga dapat meningkatkan peranan asuransi syariah dalam mendukung program pemerintah dan keuangan negara.

Menurutnya, anggota-anggota AASI sudah menyampaikan minat untuk ikut serta. Perusahaan kemudian akan mengikuti ketentuan yang ada, seperti syarat modal minimum, risk based capital, dan syarat administratif lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement