Kamis 23 Sep 2021 14:04 WIB

Polisi Bakal Panggil LBP dan Dua Terlapor

Tim penyidik juga mengumpulkan apakah ada dugaan tindak pidana.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tengah memproses laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Rencana polisi akan memanggil Luhut sebagai pelapor dan dua terlapor Haris Azhar dan Fatia.

"Laporan sudah diteliti kemarin dan sudah ditangani krimsus PMJ. Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi penyidikan, karena sekarang kan masih dalam penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).

Menurut Yusri, perkara yang menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditindaklanjuti oleh  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat penyidik masih menyiapkan proses administrasi untuk menyelidiki kasus tersebut dan dilanjutkan dengan proses undangan pemanggilan klarifikasi terhadap Luhut. 

"Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi karena sekarang masih tahap penyelidikan," kata Yusri.

Kendati demikian, Yusri mengatakan, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Luhut dan dua orang terlapornya. Hanya saja, dia belum bisa mmemastikn jadwal klarifikasi terhadap ketiganya. Tim penyidik juga mencari mengumpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau peristiwa tindak pidana. Kalau sudah lengkap kita lakukan penyelidikan," terang Yusri. 

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah atau berita bohong. Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. 

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9). 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti laporan tersebut. Dia melihat, laporan Luhut dalam dua dimensi. Pertama, pihaknya melihatnya dengan dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan.

Lanjut Asfina, dari pihak pelapor adalah pejabat publik, maka pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum. Artinya, pejabat publik harus bisa dikritik. Sebab, jika tidak bisa dikritik maka tidak ada ada suara rakyat dalam berjalannya negara, begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi.

"Kalau dengar LBP kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik," tegas Asfina. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement