Kamis 23 Sep 2021 14:09 WIB

Waspada Pintu Perbatasan

Fasilitas protokol kesehatan di pos lintas batas Entikong masih minim

Waspada Pintu Perbatasan / Seorang personel TNI AD membagikan masker wajah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (5/5/2021). Sebanyak 72 orang PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia dengan pengawalan dari KJRI Kuching Sarawak melalui PLBN Entikong karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat, dan selanjutnya akan dikarantina dulu sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto: ANTARA/Agus Alfian
Waspada Pintu Perbatasan / Seorang personel TNI AD membagikan masker wajah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (5/5/2021). Sebanyak 72 orang PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia dengan pengawalan dari KJRI Kuching Sarawak melalui PLBN Entikong karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat, dan selanjutnya akan dikarantina dulu sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, Pintu perbatasan menjadi akses keluar masuk manusia lintas negara di negeri ini. Tapal batas pun membuka potensi risiko penularan Covid-19 dari negeri tetangga. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong merupakan salah satunya. Pos ini dilintasi banyak pekerja migran yang bekerja dari Malaysia. 

Kepala PLBN Entikong Viktorius menyatakan, hingga saat ini ada 400 pekerja migran Indonesia yang masih berada di penampungan sementara di Entikong. Tempat penampungan itu yakni Unit Latihan Kerja Industri, Asrama Karantina Kesehatan Entikong, dan Terminal Barang Internasional Entikong."Dan dari tiga tempat penampungan itu ada 56 pekerja migran dinyatakan positif Covid-19. Mereka ditampung di ULKI dan Asrama Karantina Kesehatan PLBN Entikong," kata dia belum lama ini. 

Saat melakukan peninjauan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Komisi V DPRRI Lasarus menjelaskan, masih banyak fasilitas protokol kesehatan yang minim di PLBN Entikong. Contohnya saja, rumah penampungan isolas, air bersih, pelayanan tes usap PCR untuk pekerja migran masih dibutuhkan. 

"DPR RI sepakat upaya yang dilakukan di perlintasan setiap PLBN yang ada itu merupakan upaya utama. Sebelum warga kita pulang dari negara tetangga itu, harus dan wajib hukumnya mereka dalam kondisi sehat tidak terjangkit Covid-19," ujar dia.

Lasarus menjelaskan, sebelum para pekerja migran pulang ke daerahnya, mereka harus ditangani terlebih dahulu di PLBN oleh Satgas Covid-19. Setelah  benar-benar dinyatakan sehat melalui serangkaian tahapan prokes dan juga tes antigen, PCR, dan divaksin, baru mereka boleh bergabung kembali dengan masyarakat Indonesia."Itulah langkah yang akan kami lakukan setelah peninjauan langsung ke PLBN bersama Menhub dan pihak terkait lainnya. Untuk itu kami dari DPR RI mendorong kerja sama dan koordinasi semua pihak," kata dia.

Tapal batas juga menjadi perhatian dari perwakilan Tentara Diraja Malaysia (TDM) atau MLO yang bertugas di Pontianak dan Sintang. Pada Rabu (22/9), perwakilan TDM mengunjungi Markas Kodim 1206 Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat dalam rangka kunjungan kerja silaturahmi dan membahas perkembangan daerah perbatasan.

"Kedatangan MLO TDM Pontianak dan Sintang silaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan Indonesia dan Malaysia," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Jemi Oktis Oilkepada ANTARAdi Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Dalam pertemuan itu, kata Letkol Jemi, sempat juga dibahas perkembangan situasi daerah perbatasan di pintu masuk Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu.Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Letkol Jemi Oktis Oil, sejumlah kegiatan pembahasan perbatasan ditunda."Hanya silaturahmi saja dan membahas situasi perbatasan di tengah pandemi COVID-19," ucap Jemi.

Perketat pintu masuk

Untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 dari luar negeri, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi telah meminta para petugas di pintu-pintu masuk negara untuk menjalankan prosedur sesuai aturan. Artinya, pintu masuk diperketat. 

Dia menjelaskan, Kemenkes terus berkoordinasi dengan para petugas di pintu-pintu masuk untuk menyusun kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri. Salah satu aturan yang harus dilaksanakan, yaitu melakukan karantina selama delapan hari dan pemeriksaan PCR negatif sebanyak tiga kali. Diharapkan hal ini bisa diterapkan sesuai dengan prosedur yang telah ada.

Pemerintah juga memantau semua varian yang muncul, baik varian yang menjadi perhatian (Variant Of Concern/VOC), yaitu Alpha, Beta, Gamma, dan Delta maupun varian yang diamati (Variant Of Interest/VOI), yakni Eta, Iota, Kappa, Lambda dan Mu. Begitu juga varian lokal yang muncul di Indonesia.Per 21 September 2021, varian Eta, Iota, dan Kappa turun statusnya. Sebelumnya masuk ke dalam kategori VOI dengan melihat rendahnya penyebaran menjadi "Variant Under Monitoring".

Dia menegaskan, pemerintah akan terus memantau situasi negara-negara lain untuk menentukan intervensi yang paling sesuai. Saat ini diterapkan intervensi perjalanan internasional berdasarkan penilaian risiko.Bisa jadi intervensi antara negara satu dengan negara yang lainnya tidak sama

Dia menegaskan,  hampir di semua negara varian Delta menjadi varian yang dominan dan berpengaruh besar pada peningkatan kasus. Terlebih, ujar dia, baru-baru ini, karantina wilayah dilakukan di negara tetangga seperti Singapura karena terjadi kenaikan kasus seiring semakin dominannya varian Delta.Sampai kini belum ada negara yang aman dari pandemi COVID-19 meski cakupan vaksinasinya tinggi. Karena itu, meski sudah divaksinasi jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement