Ahad 26 Sep 2021 21:11 WIB

Marvel Gugat Seniman Pembuat Komiknya Terkait Hak Cipta

Marvel gugat seniman komiknya terkait hak cipta Iron Man, Spider-Man, dan Thor.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nora Azizah
Karakter Iron Man dan Spider-Man dalam Marvel.
Foto: Marvel/Disney
Karakter Iron Man dan Spider-Man dalam Marvel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marvel menggugat seniman buku komik, Larry Lieber, serta artis Steve Ditko, Don Heck, Gene Colan, dan Don Rico, terkait hak cipta. Marvel menyebutkan bahwa para seniman tidak dapat menghentikan kepentingan hak ciptanya dalam karakter yang mereka ciptakan bersama, termasuk Iron Man, Spider-Man, dan Thor.

Dilansir dari reuters, Ahad (26/9), kreasi para seniman adalah karya yang dibuat untuk disewa Marvel, dan pihaknya berhak memilikinya untuk selamanya. Menurut Marvel dalam paduannya, para seniman tidak dapat mengklaim kembali hak di dalamnya berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga

Para seniman itu menulis dan mengilustrasikan komik Marvel pada 1950-an, 1960-an, dan 1970-an. Lieber serta Ditko, Heck, Colan dan Rico mengajukan beberapa pemberitahuan musim panas ini yang mengklaim untuk menghentikan pemberian hak cipta mereka kepada Marvel, serta perusahaan induknya Disney dalam komik yang mereka tulis.

Marvel menggugat Lieber, Ditko, dan Heck di pengadilan federal Manhattan. Sementara, Colan di pengadilan federal Brooklyn, dan Rico di pengadilan federal Los Angeles. Marvel meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pemberitahuan penghentian yang mereka ajukan tidak sah.

Pengacara Marvel, Dan Petrocelli dari O'Melveny and Myers, mengatakan, ini adalah karya yang dibuat untuk disewa dan dimiliki oleh Marvel. Itu yang membuat Marvel mengajukan tuntutan hukum ini untuk mengkonfirmasi bahwa pemberitahuan penghentian tidak sah dan tidak memiliki efek hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, seorang seniman dapat menghentikan penugasaan hak cipta setelah 35 tahun. Namun, dengan memberikan pemberitahuan setidaknya dua tahun sebelumnya.

Pemberitahuan artis seharusnya mengakhiri hak Marvel bersama dengan semua karakter, elemen cerita, dan/atau indicia yang muncul di dalamnya. Kemudian, semua materi yang mereka tulis yang secara wajar terkait dengan karya-karya itu, dan terdaftar atau dipublikasikan di jendela penghentian.

Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa hak cipta akan kembali ke artis mulai 2023. Namun, ketentuan penghentian Undang-Undang Hak Cipta tidak berlaku untuk karya yang dibuat untuk disewa, dan Marvel berpendapat ini mencegah artis untuk memulihkan hak ciptanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement