REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan produksi, Marvel Characters Inc., menggugat balik sejumlah seniman dan ahli warisnya atas hak cipta (copyright) karakter-karakter adiwira yang disengketakan. Marvel Studio hendak merebut kembali hak cipta dari banyak karakter populer, termasuk Spider-Man, Iron Man, Thor, Black Widow, Captain Marvel, Ant-Man, dan Doctor Strange.
Langkah ini dilakukan setelah ahli waris lima seniman mengajukan pemberitahuan penghentian kendali Marvel untuk sejumlah karakter kepada U.S. Copyright Office. Sementara itu, gugatan sipil yang diajukan di Distrik Selatan New York oleh Marvel mengklaim karya beberapa seniman dan penulis adalah milik perusahaan, bukan milik pencipta asli atau ahli waris mereka.
Marvel berpendapat bahwa karakter dibuat di bawah pengaturan "work for hire". Lantaran para seniman berkarya karena dipekerjakan maka ahli waris dinilai tidak memiliki klaim yang sah atas hak cipta.
Marvel merujuk kasus Jack Kirby, di mana pengadilan federal memihak Marvel, berdasar perjanjian karakter dibuat di bawah pengaturan "dibayar untuk bekerja". Pengacara Marvel, yang dipimpin oleh Daniel Petrocelli, mengatakan ini adalah karya yang dibuat dengan bayaran sehingga itu adalah milik Marvel.
"Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penghentian tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Petrocelli dalam sebuah pernyataan.
Para seniman dibayar dengan "tarif per halaman" dan "tidak memperoleh hak kepemilikan apa pun" untuk kontribusi apa pun, menurut Marvel. Sebelumnya para seniman dan ahli waris telah mengajukan pemberitahuan ke Kantor Hak Cipta AS terkait penghentian dan mengakhiri kendali Marvel atas karakter yang diperselisihkan.
Jika pemberitahuan berhasil, mereka tetap tidak akan mencegah Marvel menggunakan karakter yang disengketakan. Hanya saja, mereka akan meminta studio untuk memberikan pembayaran kepada ahli waris.