Senin 27 Sep 2021 10:52 WIB

Bahas Plt untuk Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Gelar Rapat

Adanya Plt wakil ketua DPR, bukan kali pertama dilakukan oleh parlemen.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto disebut sudah mengantong nama Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin. Rencananya, nama tersebut akan diumumkan pada Selasa (28/9) sore.

"Terkait nama pengganti, tidak ada yang tahu, karena hak prerogratif ketua umum. Rencananya, Selasa sore diumumkan," ujar Adies saat dikonfirmasi, Ahad (26/9).

Ia menjelaskan, Airlangga sudah memiliki pertimbangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Harus mempunyai prestasi, dedikadi, loyalitas, dan tidak tercela," ujar Adies.

KPK pada Jumat (24/9) malam menjemput paksa Azis Syamsuddin. Azis dijemput penyidik di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dan langsung digiring ke Gedung KPK.

Pada hari yang sama, politikus Partai Golkar itu tak memenuhi panggilan dengan alasan sendang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Padahal, kata Firli,hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.

"Maka saudara AS dibawa ke gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara terperinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

In Picture: Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Tahanan KPK

photo
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement