REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan H sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan, peningkatan status tersangka setelah pihaknya memastikan rekam medis kejiwaan si pelaku penyerangan di Masjid Baitusyakur, Batu Ampar pada Senin (20/9) tersebut.
“Iya, (H) sudah tersangka,” kata Goldenhart, saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Senin (27/9).
Goldenhart menerangkan, penyidik sudah mendapatkan kesimpulan dari dua Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang memeriksa H. Hasilnya, dari RSJ Banda Aceh, dikatakan H memang pernah menjadi pasien kejiwaan. Akan tetapi, H dinyatakan sudah sembuh dan hanya tinggal menjalani perawatan obat.
“Dari dokter jiwa yang pernah memeriksa yang bersangkutan di RSJ Banda Aceh, dikatakan secara klinis yang bersangkutan sudah sembuh dan tinggal minum obat saja,” terang Goldenhart.
Polisi juga mendapatkan salinan medis kejiwaan dari RSBP Batam. Hasilnya, kata dia, dokter kejiwaan menyebutkan prilaku H melakukan penyerangan tak didasari atas kondisi sakit jiwa.
“Bahwa perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak disebabkan gangguan jiwa. Jadi kasus tersebut dapat dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Goldenhart.
Goldenhart mengatakan, H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 KUH Pidana. Pasal penganiyaan itu mengancam H dengan penjara 2 tahun 8 bulan. Dia memastikan kepolisian akan melakukan proses hukum lanjutan. \
Saat ini, polisi masih memastikan apa motif H melakukan aksi penyerangan terhadap tokoh agama tersebut.
Penyerangan Ustaz Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9). Saat Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah, H tiba-tiba menyerang dan mengejar Ustaz Abu Chaniago.
Aksi H berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu menangkap H dan membawanya ke Polresta Barelang.
Pekan lalu, polisi menyatakan H sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), atau gila. Psikologis si pelaku penyerangan yang dianggap gila membuat kasus tersebut terancam dihentikan.