REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Untuk saat ini, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata Wiku saat konferensi pers.
Wiku mengatakan, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota. Upaya itu diterapkan untuk melindungi anak-anak dari penularan Covid-19.
Selain sebagai syarat untuk mengakses moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih digunakan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan pada kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua.
Baca juga : Varian R1 Jadi Pengingat Covid-19 Belum Hilang Sepenuhnya
Wiku mengatakan, pemerintah juga akan melakukan uji coba penerapan aplikasi ini di 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia.Pasar itu yakni di Pasar Mayestik, Pasar Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Modern kawdan BSD Tangerang Selatan, Pasar Modern di kawasan Alam Sutera Tangerang, dan Pasar Wonodri di Semarang.
"Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.