REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui, pihaknya telah menerima menerima surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Rencananya, pembahasan akan dimulai setelah masa reses untuk menentukan komisi mana yang akan membahasnya.
"RUU IKN itu nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus (panitia khusus) yang akan membahas soal IKN tersebut," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9).
DPR mulanya akan melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Pasalnya, poin-poin yang berada RUU IKN merupakan pembahasan yang kemungkinan akan melibatkan berbagai komisi.
"Baik itu masalah lahan masalah amdal memang banyak, tapi akan kita bahas satu persatu setelah meminta masukan dari masyarakat," ujar Dasco.
DPR, kata Dasco, dipastikan akan menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terkait ibu kota negara baru. Setelah itu, barulah pihaknya bersama pemerintah menentukan tenggat waktu pembahasan RUU IKN.
"Karena kan kita pengen undang-undang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah baik dan ya kalau biaa dibilang tidak sempurna sekali. Tapi semua aspek sudah terpenuhi," ujar Dasco.
Sebelumnya, DPR RI menerima surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, akan segera memproses surpres tersebut.
Puan menegaskan, bahwa DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibu kota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ujarnya.