Kamis 30 Sep 2021 15:12 WIB

Sebut Gugatan Moeldoko Gak Guna, Mahfud Disindir Yusril

Yusril Ihza Mahendra sindir Mahfud MD usai sebut gugatan AD/ART Demokrat tak berguna

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena menganggap langkah judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung tak ada gunanya.

Yusril mengatakan ucapan Mahfud MD ada benarnya bila dilihat dari sudut pandang politisi yang pikirannya merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang berkuasa. Kalau Mahfud MD seorang politisi seperti itu maka Yusril memaklumi anggapan uji formil dan materi ke MA tidak ada gunanya.

Baca Juga

"Namun, jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," kata Yusril dalam keterangan kepada Republika.co.id (30/9).

"Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada," ujarnya.

Yusril menjelaskan, partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai bersifat monolitik, oligarkis, dan nepotis. 

Yusril juga menyinggung adanya keputusan partai yang didominasi oleh seorang tokoh atau oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. 

"Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" sindir pakar hukum tata negara itu.

Yusril menganggap Mahfud MD belum membaca saksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat ke MA. Alhasil menurutnya komentar Mahfud MD seperti di luar konteks. 

"Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," ucap Yusril.

Yusril menyarankan agar Mahfud MD tidak berkomentar terhadap perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Ia menganjurkan Pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Mahkamah Agung. 

"Apa pun putusan MA nanti, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," tutur Yusril.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai gugatan yang diajukan Yusril ke MA tidak mengubah apa pun. Mahfud bahkan menyebut gugatan tersebut tidak ada gunanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement