Kamis 30 Sep 2021 22:41 WIB

Dan Masjid-Masjid Pun Mulai Merapatkan Shafnya

Pelonggaran aktivitas beribadah di masjid tetap harus dibarengi penerapan prokes.

Petugas mengatur kerapihan shaf shalat para jamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengatur kerapihan shaf shalat para jamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mursalin Yasland, Fuji Eka Permana, Dessy Suciati Saputri

Menyusul terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa daerah mulai melakukan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat termasuk aktivitas jamaah di tempat ibadah. Sebagai contoh, sejumlah masjid di Kota Bandar Lampung mulai membentangkan sajadah dan merapat shaf shalat lima waktu berjamaah.

Baca Juga

Kebijakan pelonggaran aktivitas masjid di Bandar Lampung setelah semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk zona kuning dan penerapan PPKM level 2 dan 3. Namun demikian, jamaah masih harus menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pantauan Republika di beberapa masjid di Kota Bandar Lampung, Kamis (30/9), pengurus masjid sudah menggelar lagi sajadah-sajadah panjang dan merapatkan shaf sholat. Batas jarak dan tanda silang di lantai sudah tidak terlihat lagi di Masjid Al-Muhajirin dekat Pasar Wayhalim Bandar Lampung. Di masjid yang dibangun dari Yayasan Amal Muslim Pancasila tersebut, sudah tidak bersajadah dan menjaga jarak setiap shalat berjamaah sejak setahun lebih.

Masjid ini juga mengharuskan jamaah menggunakan masker saat digelar shalat berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak memakai masker pengurus menyiapkan tempat di teras masjid.

“Sekarang sudah dipasang ambal sajadah lagi, shalat sudah rapat-rapat shafnya,” kata Rusdi, salah seorang pengelola Masjid Muhajirin, Rabu (30/9).

Menurut dia, pembentangan ambal sajadah panjang seperti saat kondisi normal tersebut, setelah ada imbauan dari MUI yang telah “mengizinkan” masjid-masjid merapatkan lagi shaf shalat.

Masjid Al-Ikhlas Kemiling juga sudah lama membentangkan sajadah panjangnya dan merenggangkan shaf sholat saat pandemi. Menurut Ahmad, seorang pengurus masjid, awalnya jamaah diminta merapatkan sajadah antarjamaah, setelah renggang.

“Setelah kasus Covid-19 menurun, dan level 3, sajadah digelar lagi dan shalat rapat lagi shafnya,” katanya.

Dalam keterangan persnya, Kamis (30/9), Ketua Umum IK-DMI Lampung Ahmad Dimyathi menyatakan, pihaknya memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat, daerah, TNI-Polri menunjukkan hasil bagus dan membanggakan, khususnya di Provinsi Lampung.

Mempertimbangkan, shalat fardu dan rangkaian shafnya merupakan bagian dari ibadah mahdoh dalam syari’at Islam, maka senada dengan yang disampaikan petinggi MUI, IK-DMI Lampung mengimbau jamaah masjid khususnya dan umumnya kaum muslimin/muslimat agar tetap mengenakan masker.

“Dan silakan rapatkan shaf shalat kita sebagaimana biasanya, namun tetap memperhatikan kebersihan masjid dan kesehatan jamaah,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dalam pernyataannya memang telah mempersilakan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk merapatkan kembali shaf saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Namun dengan catatan, masker tetap digunakan.

"Saya memberikan saran, bahwa mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau atau PPKM level 1, silakan rapatkan shafnya, tetapi tetap sholatnya pakai masker," kata dia kepada Republika, Rabu (29/9).

Kiai Cholil menjelaskan, pembolehan tersebut berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa ini telah dikeluarkan MUI pada 16 Maret tahun lalu, di masa awal pandemi Covid-19.

Fatwa itu menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

"Fatwa menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi sudah aman, shalat Jumat seperti biasanya. Kemudian ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (shafnya)," jelas dia.

Selain berdasarkan fatwa MUI, Kiai Cholil memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli bahwa orang yang menggunakan masker itu 85 persen bisa menghindari penularan Covid-19. Apalagi, dia menambahkan, di Jakarta dan sekitarnya, misalnya, vaksinasi sudah berjalan hingga 70 persen.

Beberapa daerah lain, seperti di Jawa Timur, lanjut Kiai Cholil, pun sudah masuk level 1 PPKM. Sehingga, saat ini sudah memasuki keadaan di mana kasus Covid-19 menurun secara signifikan.

"Walaupun Tetapi kita tetap minta agar berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement