REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mendalami keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada di persidangan kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam sidang tersebut, Yusmada menyebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk 'pengamanan' perkara.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata PltJuru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/10).
Menurut Ali, keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri sehingga masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta yang dimaksud. "Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa," ujar Ali.
Apabila keterangan para saksi dapat saling terkait maka KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut. "Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ungkap Ali.
Dalam sidang untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi mengonfirmasi keterangannya di penyidikan yang mengatakan ada delapan orang di KPK yang "dimiliki" Azis Syamsuddin.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Yusmada.
"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.
"Tidak, hanya itu saja, Pak," jawab Yusmada.
Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain kepada Azis Syamsuddin.
"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.
Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.