Sabtu 09 Oct 2021 12:52 WIB

Kejaksaan: Kombes Rachmat Widodo Sudah Disidang Kasus KDRT

Kejaksaan Negeri Jakut menyebut sidang Kombes Rachmat masuk tahap pemeriksaan saksi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengaku pihaknya telah menyidangkan Kombes Rachmat Widodo atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas penganiayaan terhadap anak dan istrinya.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengaku pihaknya telah menyidangkan Kombes Rachmat Widodo atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas penganiayaan terhadap anak dan istrinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengaku pihaknya telah menyidangkan Kombes Rachmat Widodo atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Menurutnya, persidangan Kombes Rachmat sudah berlangsung dua pekan.

"Sidang RW (Rachmat) sudah selesai baru dua minggu ini," ujar Surya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10).

Menurut Surya, persidangan Kombes Rachmat sudah berlangsung dua pekan dan diduga sidang itu telah masuk agenda pemeriksaan saksi. Namun Surya ingin memastikan dulu apakah pemeriksaan saksi selesai dilakukan atau belum. Hanya, dia menyebut jaksa telah membuat jadwal pendengaran keterangan saksi di persidangan.

"Apakah itu dia nanti rencananya pemeriksaan saksi atau dakwaan saja. Harus dipastikan lagi. (Kombes Rachmat) enggak mungkin melarikan diri, karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi belum melakukan penahanan, karena enggak mungkin lari juga," ucap Surya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengupayakan mediasi antara Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha atas kasus dugaan kasus KDRT. Sayangnya jalan mediasi harus berakhir buntu. Menurutnya Guruh, mediasi tidak hanya sekali, tapi beberapa kali. 

"Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh.

Namun terkait penyebab gagalnya mediasi, Guruh tidak memerinci secara jelas. Pastinya, pihak kepolisian hanya memfasilitasi, dan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. Sebab Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor.

"Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," tutup Guruh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement