REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, usulan pemerintah terkait pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024 berpotensi menyebabkan petugas penyelenggara pemilu kelebihan beban kerja. Kondisi itu membahayakan kesehatan petugas penyelenggara pemilu.
"Memaksakan pencoblosan Pemilu 15 Mei dan Pilkada 27 November, selain tidak realistis untuk dilaksanakan, juga akan menimbulkan beban petugas penyelenggara pemilu yang melampaui kemampuan rata-rata manusia," kata Luqman Hakim di Jakarta, Ahad (10/10).
Dia mengingatkan, pada 2019 dengan satu pemilu, ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit. Menurut dia, bisa dibayangkan, tahun 2024 dengan beban pemilu dan pilkada serentak dalam waktu berdekatan, akan berapa ribu petugas meninggal dunia dan jatuh sakit.
"PKB tentu tidak ingin pemilu menjadi 'mesin pembunuh' bagi para petugas yang menyelenggarakannya. Jangankan ribuan, satu nyawa saja bagi PKB sangat berharga untuk diselamatkan," ujarnya.