Senin 11 Oct 2021 12:02 WIB

Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Bakal Diumumkan Hari Ini

Timsel harus terbentuk enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Nur Hidayat Sardini
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Nur Hidayat Sardini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini, mengatakan, nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu akan diumumkan pada Senin (11/10) ini. Anggota-anggota timsel telah ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Timsel ini kan sudah terbentuk ya tinggal diumumkan kalau tidak salah hari ini," ujar Sardini dalam webinar bertajuk 'Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027', Senin (11/10).

Mantan Ketua Bawaslu itu termasuk salah satu calon timsel yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada presiden. Sardini yang juga Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Ilmu Politik Indonesia diajukan menjadi calon timsel dari unsur masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan surat nomor 270/5565/SJ yang berisi usulan calon tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu kepada presiden tertanggal 4 Oktober 2021. Terdapat 27 nama usulan calon timsel dari jumlah kebutuhan 11 orang, terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, serta empat orang unsur masyarakat.

Ada tiga nama calon timsel dari unsur pemerintah. Mereka adalah Ketua Dewan Pengawas KPK sekaligus mantan Ketua DKPP Harjono, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Kemudian, ada 13 nama calon timsel dari unsur akademisi dan 11 nama calon timsel dari unsur masyarakat. Timsel penyelenggara pemilu harus sudah dibentuk sejak enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU dan Bawaslu berakhir.

Sementara, para anggota KPU dan Bawaslu akan mengakhiri masa jabatannya pada 11 April 2022. Sehingga, jika dihitung mundur, maka timsel penyelenggara pemilu harus sudah dibentuk hari ini, 11 Oktober 2021.

Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, keppres mengenai penetapan timsel penyelenggara pemilu sudah ditandatangani presiden. Bahkan, keppres ini sudah disampaikan kepada Kemendagri untuk segera diumumkan.

"Sudah disampaikan Kemendagri pada hari Jumat lalu, yang sudah ditandatangani pada hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," kata Faldo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin.

Dia mengatakan, proses kerja timsel dan rangkaian seleksi penyelenggara pemilu selanjutnya akan dijalankan Kemendagri. Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala pada persiapan seleksi anggota KPU maupun Bawaslu.

"Kita tunggu saja prosesnya berjalan. Tidak ada kendala apa pun, semuanya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti. Informasi lebih lanjut Kemendagri yang akan bicara. Rencana hari ini," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement