Selasa 12 Oct 2021 16:26 WIB

Indonesia Ingin Uji Klinis Vaksin Malaria RTS,S

Kementerian Kesehatan tengah berkonsultasi dengan WHO tentang vaksin malaria.

Red: Reiny Dwinanda
Nyamuk Anopheles gambiae, vektor dari parasit malaria, menyedot darah ketika mengigit peneliti  the International Centre for Insect Physiology and Ecology (ICIPE) di Nairobi, Kenya, April 2008. Untuk pertama kalinya, WHO menyetujui penggunaan vaksin malaria MosquirixTM buatan perusahaan farmasi multinasional Inggris, GlaxoSmithKline, untuk anak-anak di Afrika.
Foto:

Vaksin itu juga dapat digunakan untuk masyarakat dari daerah non-malaria yang melakukan perjalanan atau hendak tinggal di daerah endemis tinggi dikarenakan kelompok tersebut tidak memiliki daya tahan terhadap malaria.

"Vaksin ini merupakan intervensi tambahan yang sangat berguna selain upaya kita untuk terus menerus menurunkan malaria dan mengeliminasinya," kata Didik.

WHO telah merekomendasikan penggunaan vaksin malaria RTS,S/AS01 (RTS,S) secara luas di antara anak-anak di Afrika sub-Sahara dan di wilayah lain dengan penularan malaria sedang hingga tinggi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil dari program percontohan yang sedang berlangsung di Ghana, Kenya, dan Malawi, yang telah menjangkau lebih dari 800.000 anak sejak 2019.

WHO merekomendasikan bahwa dalam konteks pengendalian malaria yang komprehensif, vaksin malaria RTS,S, digunakan untuk pencegahan malaria Plasmodium falciparum pada anak-anak yang tinggal di daerah dengan penularan sedang hingga tinggi. Vaksin malaria RTS,S harus diberikan dalam empat dosis pada anak-anak mulai usia lima bulan untuk mengurangi penyakit dan beban malaria.

Vaksin malaria RTS,S adalah hasil penelitian dan pengembangan selama 30 tahun oleh perusahaan farmasi Inggris GlaxoSmithKline (GSK) dan melalui kemitraan dengan PATH, dengan dukungan dari jaringan pusat-pusat penelitian Afrika.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement