REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia melakukan survei terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu hasilnya, sebanyak 6,7 persen masyarakat mengaku bahwa UUD 1945 tidak sesuai dengan Indonesia dan perlu diganti.
"Sebesar 6,7 persen, UUD 1945 tidak sesuai untuk Indonesia dan perlu diganti dengan dasar negara lain," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi daring, Rabu (13/10).
Ia menjelaskan, 6,7 persen tersebut bukan merupakan angka yang kecil. Sebab, jumlah tersebut adalah inferensial yang merupakan wakil dari seluruh populasi warga Indonesia.
"Artinya mewakili seluruh populasi pemilih, menurut data hasil Pemilu 2019 yang punya hak pilih 191 juta. Jadi kurang dari 7 persen, (sekira) 1,9 juta," ujar Burhanuddin.
"Jadi masih banyak orang yang menganggap bahwa UUD sekarang perlu diganti. Jadi jangan lihat angka prosentase 6,7, tapi kalau kita absolutkan itu bukan angka yang kecil," kata dia.
Adapun, mayoritas masyarakat sepakat jika UUD 1945 merupakan dasar negara yang paling sesuai dengan Indonesia. Sedangkan 5,3 persen publik menyatakan tidak tahu atau tidak jawab.
"Mayoritas publik, 88,0 persen merasa UUD 1945 merupakan dasar negara yang paling sesuai untuk Indonesia," ujar Burhanuddin.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden sebanyak 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun, toleransi kesalahan atau margin of error sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.