REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini efektif berlaku mulai Kamis (14/10) sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban, menyatakan ada syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah.
"Oke saja (karantina lima hari). Syarat utamanya positivity rate kurang dari 3 persen," tulis Zubairi dalam akun Twitter miliknya @ProfesorZubairi, Kamis (14/10).
Hal ini, sambung Zubairi, juga hanya berlaku untuk orang yang sudah divaksinasi dua kali. Sementara untuk yang baru menerima vaksin pertama, maka setelah karantina, harus ada opsi tambahan isolasi mandiri di rumah 7 hari. Selain itu, monitoring harian juga harus dijalankan.
Dengan diberlakukannya SE No.20/2021 ini maka SE No.18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19,”ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10).
Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan. Terdapat sejumlah tambahan, seperti pertama, kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Kedua, pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai 100 ribu dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Dian Fath Risalah