Kamis 14 Oct 2021 17:25 WIB

‘Komposisi Timsel Kurang Memahami Kompleksitas Pemilu’ 

Hadar mendorong timsel selalu terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan anggota tim seleksi (timsel) KPU dan Bawaslu harus memahami permasalahan pemilu. Namun, menurut pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, komposisi latar belakang 11 anggota timsel yang telah dipilih belum cukup mampu di bidang kepemiluan. 

"Sebetulnya masih kurang, masih ada orang-orang yang sebetulnya ahli kepemiluan atau bidang pemahamannya tentang kompleksitas kepemiluan itu masih belum cukup," ujar Hadar saat dihubungi Republika, Kamis (14/10). 

Baca Juga

Dia mengatakan, anggota timsel yang berlatar belakang ahli psikologi politik serta ahli manajemen dan teknologi informasi memang dibutuhkan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Keduanya memang pakarnya di bidang masing-masing. Karena itu, Hadar pun tidak mengharapkan keduanya memahami lebih dalam mengenai persoalan pemilu. 

Namun, pemerintah seharusnya menunjuk anggota timsel lainnya yang mempunyai pemahaman yang jauh lebih luas atas permasalahan dan kerumitan pemilu. Hal ini, kata Hadar, demi mendapatkan calon-calon komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang bisa menjawab persoalan pemilu. 

Untuk itu, Hadar yang juga mantan komisioner KPU (2012-2017) mendorong timsel selalu terbuka dan melibatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu. Masukan dan catatan dari masyarakat sipil baik soal isu atau pun rekam jejak calon penting dalam membantu timsel menemukan calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang sesuai ketentuan undang-undang. 

"Sebagai timsel dia seharusnya dari awal membuka ruang publik," kata Hadar. 

Di sisi lain, dia juga menyoroti komposisi timsel dari unsur pemerintah yang melebihi ketentuan. UU Pemilu mengatur agar 11 anggota timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat. 

Namun, pemerintah menunjuk empat anggota timsel yang diketahui berasal dari pemerintah. Selain, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro (ketua timsel), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (sekretaris timsel), serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (anggota timsel), ada Poengky Indarty yang juga menjabat anggota Kompolnas ditunjuk sebagai bagian dari timsel penyelenggara pemilu. 

Hadar berharap, pemerintah memperbaiki komposisi timsel ini. Setidaknya, saat ini pemerintah harus mengklarifikasi latar belakang para anggota timsel karena pemerintah pun tak mengungkapkan setiap anggota timsel mewakili unsur apa, hanya ada nama dan perannya di timsel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement