Senin 18 Oct 2021 17:14 WIB

Sindikat Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal

Perusahaan itu merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda

Polisi membawa barang bukti saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Polisi membawa barang bukti saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat mengoperasikan 17 aplikasi ilegal. "Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10). 

Menurut Wisnu, setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu, kini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan masyarakat itu. Wisnu membeberkan bahwa perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.

Baca Juga

Adapun saat Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/19), sebanyak 56 karyawan diamankan untuk didata. Sejauh ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih lanjut.

Satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan supervisor perusahaan. "Satu orang supervisor perusahaan, lainnya eksekutor, debt collector, itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," kata Wisnu.

Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam. Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement